Mahasiswa Indonesia untuk Sarjana atau D4 sekarang ini sudah tidak diwajibkan lagi Skripsi

Mahasiswa Indonesia ⚡yang ingin mendapatkan gelar Sarjana✔️atau D4✔️sekarang ini sudah tidak diwajibkan lagi untuk skripsi⚡sebagai syarat kelulusan.

Persatuan IndoNEWS.com - Mahasiswa Indonesia yang ingin mendapatkan gelar Sarjana atau D4 sekarang ini sudah tidak diwajibkan lagi untuk skripsi sebagai syarat kelulusan di Universitas.

Kendati demikian, syaratnya setiap prodi Universitas bersangkutan sudah menerapkan dan mengikuti kurikulum yang berbasis Project Work maupun bentuk komprehensif ataupun bentuk lain yang sejenis. Dengan adanya penambahan kurikulum berbasis project work, dan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis Project Work ini, maka syarat lulus kuliah bisa diganti dengan melakukan tugas akhir yang tidak diwajibkan memilih jalur skripsi sebagai gantinya bisa memilih melakukan Komprehensif, membuat Prototipe ataupun membuat Project Work secara berkelompok.

Universitas Pamulang sekarang telah menerapkan aturan kurikulum tambahan tersebut, salah satu nya yaitu dengan memberikatahukan kepada seluruh mahasiswa Teknik Informatika Universitas Pamulang yang sedang proses menyelesaikan atau akan mengambil ujian akhir dengan jalur skripsi, bahwa mulai tahun ajaran 2023-2024 ganjil atau sejak diterbitkannya pengumuman terbaru dikampus tersebut, memberlakukan peraturan baru yaitu syarat submit/publikasi artikel pada jurnal ilmiah sebagai salah satu persyaratan sidang telah DIHAPUSKAN. Dengan terbitnya peraturan baru tersebut maka untuk syarat lulus mahasiswa untuk mendaftar skripsi tidak berlaku lagi. Selanjutnya mahasiswa dapat mendaftar sidang skripsi tanpa submit/publish artikel pada jurnal.

Peraturan baru di Universitas Pamulang (UNPAM) Banten Indonesia, untuk Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika kini dapat memilih satu dari tiga jenis jalur ujian akhir program studi yaitu:

a. Skripsi

Mahasiswa menyusun skripsi sesuai dengan pedoman penulisan skripsi sebagai output utama.

b. Project Work

1) Dapat dilaksanakan secara berkelompok maksimal 3 orang.

2) Output utama yaitu: a) laporan akhir project; b) publikasi hasil project pada jurnal nasional terakredinasi (sinta 1 - 6)/ jurnal internasional bereputasi/ proceeding international conference terindeks Scopus/ mendaftarkan project atas HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

c. Komprehensif

1) Mahasiswa memiliki IPK > 3.25 ketika mendaftar jalur komprehensif.

3) Output utama yaitu: a) makalah komprehensif: b) publikasi pada jurnal nasional terakredinasi (sinta 1 - 4)/ jurnal internasional bereputasi.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada kampus Universitas Pamulang.

Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29 Agustus 2023).

Penasaran dengan apa perbedaan peraturan baru ini dengan yang lama?...

Baca juga: UniversitasPamulang Menggelar Seminar Internasional dengan Fokus Teknologi Buatan dan Energi Terbarukan

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama di Universitas

Aturan Baru Universitas

Aturan Lama Universitas

·         Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

·         Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

·         Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, project work,, atau bentuk lainnya yang sejenis, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

·         Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi.

·         Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum bebasis project work  atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib.

·         Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

·         Mahasiswa program magister, magister terapan, doctor, maupun doctor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit dijurnal.

·         Mahasiswa  doctor atau doctor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

 

Demikian perbedaan antara aturan baru dengan aturan lama pada Universitas yang ada di Indonesia, dengan adanya pemberlakuan ini meringankan mahasiwa dalam proses kelulusannya.

 

Editor

0 Komentar