HPN 2026: Pers di Persimpangan Zaman, Menjaga Nurani Bangsa di Tengah Krisis Integritas


HPN 2026: Pers di Persimpangan Zaman, Menjaga Nurani Bangsa di Tengah Krisis Integritas


Bogor  - Persatuanindonews.com || Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni tahunan yang dipenuhi ucapan selamat dan penghargaan formalitas. HPN sejatinya adalah cermin besar bagi dunia pers untuk menatap dirinya sendiri—apakah masih berdiri sebagai pilar demokrasi, atau justru perlahan tergelincir menjadi industri informasi yang kehilangan ruh kebenaran.

Tahun 2026 menjadi momentum refleksi yang sangat penting. Pers Indonesia sedang berdiri di persimpangan sejarah. Di satu sisi, pers dituntut menjadi benteng demokrasi dan penjaga keutuhan bangsa. Di sisi lain, pers menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin nyata, dipicu oleh disinformasi, tekanan industri media, hingga maraknya penyalahgunaan profesi wartawan.

Pers bukan sekadar penyampai kabar. Pers adalah penjaga nurani bangsa.

Era digital telah mengubah wajah jurnalistik secara radikal. Informasi bergerak lebih cepat daripada kemampuan publik memverifikasi kebenarannya. Media sosial menjadi ruang liar yang sering kali memproduksi opini tanpa fakta.

Di tengah arus algoritma, pers menghadapi dilema serius: menjaga kualitas jurnalistik atau tunduk pada tuntutan trafik dan popularitas. Banyak media terjebak pada sensasionalisme, judul provokatif, dan produksi berita instan yang miskin verifikasi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan. Fungsi tersebut hanya dapat dijalankan jika pers memegang teguh prinsip kebenaran dan tanggung jawab.

Ketika pers kehilangan integritas, maka demokrasi kehilangan penjaganya.

Salah satu ancaman serius terhadap dunia pers hari ini adalah munculnya fenomena wartawan abal-abal, wartawan bodrex, atau wartawan gadungan. Mereka menjadikan identitas pers sebagai alat tekanan, bukan sarana pencerahan.

Praktik intimidasi dengan membawa kartu pers tanpa karya jurnalistik bukan hanya mencederai profesi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh insan pers.

Kode Etik Jurnalistik secara tegas menuntut wartawan bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan, serta menjunjung tinggi independensi. Wartawan bukan aparat penegak hukum, bukan pula penghakim sosial. Wartawan adalah penyampai fakta yang harus diuji dan diverifikasi.

Ketika profesi ini disalahgunakan, yang runtuh bukan hanya citra wartawan, tetapi juga fondasi demokrasi itu sendiri.

Sejarah mencatat bahwa pers selalu hadir di tengah pergulatan keadilan sosial. Pers lahir bukan untuk melayani kekuasaan, melainkan untuk membela kepentingan publik.

Di tengah realitas ketimpangan sosial, konflik agraria, marginalisasi kelompok minoritas, dan ketidakadilan struktural, pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi suara mereka yang tidak terdengar.

Pers yang sehat bukan pers yang netral terhadap ketidakadilan. Pers harus berdiri di pihak kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.

Dalam perspektif teologi moral, jurnalisme memiliki dimensi profetik—menyuarakan kebenaran sekalipun berhadapan dengan risiko. Seperti tertulis dalam Amsal 31:8-9:

“Bukalah mulutmu untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang lemah. Bukalah mulutmu, berilah keputusan yang adil, dan belalah hak orang yang tertindas dan miskin.”

Nilai ini sejalan dengan filosofi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Indonesia adalah bangsa yang dibangun di atas keberagaman. Dalam konteks ini, pers memiliki peran strategis sebagai perekat kebhinekaan.

Di tengah meningkatnya politik identitas dan polarisasi sosial, pers harus menjadi ruang dialog yang menyejukkan, bukan justru memperkeruh perpecahan. Pers harus menghadirkan informasi yang membangun kesadaran kebangsaan dan memperkuat solidaritas nasional.

Pers yang bertanggung jawab tidak hanya menulis tentang konflik, tetapi juga menumbuhkan harapan.

Industri media modern menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan. Kompetisi trafik, iklan digital, dan tuntutan kecepatan produksi berita sering kali mengorbankan kualitas jurnalistik.

Pers berisiko berubah menjadi industri konten yang mengejar klik, bukan kebenaran. Ketika kepentingan bisnis mengendalikan ruang redaksi, maka independensi pers menjadi taruhan.

Padahal, Pasal 3 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional harus menjalankan fungsi kontrol sosial. Fungsi tersebut tidak mungkin berjalan jika pers kehilangan keberanian moral.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan menghadirkan tantangan baru bagi dunia pers. AI mampu memproduksi berita dalam hitungan detik. Namun teknologi tidak memiliki nurani, tidak memiliki tanggung jawab moral, dan tidak memahami nilai kemanusiaan.

Peran wartawan manusia justru semakin penting sebagai penjaga etika, verifikasi, dan empati sosial. Masa depan pers bukan hanya soal teknologi, tetapi soal karakter.

Bagi jurnalis Kristen, profesi ini bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan iman. Jurnalis Kristen dipanggil untuk menulis dengan integritas, keberanian, dan kasih.

Komunitas Pewarna Indonesia menjadi ruang pembinaan moral bagi wartawan Kristen untuk tetap setia pada nilai kebenaran, profesionalisme, dan pelayanan kepada bangsa.

Jurnalisme Kristen bukan alat propaganda agama, melainkan jurnalisme yang menghadirkan nilai universal: kejujuran, keadilan, dan kemanusiaan.

Hari Pers Nasional 2026 harus menjadi momentum pemurnian profesi jurnalistik. Pers harus berani melakukan introspeksi, membersihkan praktik-praktik yang mencederai profesi, serta kembali kepada khittah jurnalistik.

Pers yang kuat bukan pers yang bebas tanpa tanggung jawab, tetapi pers yang bebas dan bermoral.

Pers yang bermartabat adalah pers yang berani berkata benar ketika dunia memilih diam.

Bangsa yang besar membutuhkan pers yang berintegritas. Pers bukan sekadar pencatat sejarah, tetapi pembentuk arah peradaban.

Jika pers runtuh, maka kebenaran kehilangan penjaganya. Jika wartawan kehilangan integritas, maka masyarakat kehilangan kepercayaan. Namun jika pers berdiri teguh menjaga nurani bangsa, maka demokrasi akan tetap hidup.

HPN 2026 harus menjadi pengingat bahwa tugas pers bukan hanya menulis berita, tetapi menyalakan cahaya kebenaran di tengah kegelapan informasi.

Karena pada akhirnya, pers bukan sekadar profesi.
Pers adalah tanggung jawab moral terhadap bangsa, masyarakat, dan Tuhan.

RED

0 Komentar