JAWA TIMUR, persatuanindoNEWS.com - Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungperak Polda Jatim berhasil mengguncang dunia kriminal. Dalam kurun waktu 12 hari, polisi berhasil menangkap 16 pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 35,43 gram dan pil dobel LL sebanyak 6,516 butir. Keberhasilan ini menjadi sorotan publik karena jumlah penangkapan yang cukup besar mencapai 13 kasus.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungperak Polda Jatim, AKP Yunizar Maulana, mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (1/9). Ia menyebutkan bahwa mayoritas dari para tersangka adalah pengedar narkoba yang hanya menjadi perantara dalam peredaran illegal ini.
“Para tersangka ini mayoritas adalah pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri,” jelasnya.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap bandar penyuplai barang haram ini.
Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk peredaran pil koplo, tersangka akan dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan upaya maksimal untuk mencegah peredaran narkoba, termasuk melalui program deklarasi kampung bersih Narkoba. Diharapkan dengan kerja keras dan tindakan tegas dari pihak berwajib, peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut. Operasi penangkapan ini tentu saja menjadi berita yang mengguncangkan dunia kriminal, mengingat jumlah kasus dan barang bukti yang berhasil disita.
Red
0 Komentar