Kronologi Peristiwa Pembunuhan di Toko Baju Tangerang, Motif dan Modus Pelaku Terungkap

 

.
Polisi Hadirkan Pelaku ND dan Sebilah Pedang yang Habisi Penjaga Toko di Perumnas 2 Tangerang
Kapolsek Kelapa dua Kompol Stanley Soselisa saat menunjukan Barang Bukti senjata tajam yang digunakan tersangka ND.

TANGERANG.
PersatuanindoNEWS.com|| Peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa seorang wanita penjaga toko baju di jalan Borobudur Raya Perumnas 2 keluarahan Bencongan Kelapa dua Tangerang
terungkap


Palaku tak lain adalah seorang wanita yang merupakan tamu toko berisial ND (43) .



Dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Polsek Kelapa dua Polres Metro Tangerang Selatan ini,Polisi menghadirkan ND  yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Saat itu tampak ND mengenakan baju tahanan warna orange dengan tangan diborgol dan wajah ditutupi masker berwarna putih tertunduk lesu dengan posisi berdiri menghadap para wartawan,Selasa(2/4/24).

 


Kapolsek Kelapa dua Kompol Stanley Soselisa dalam keterangan Persnya menjelaskan kronologis dan motif pelaku menghabisi korban serta menunjukan senjata tajam jenis pedang yang digunakan tersangka.


Saat itu, kata Kapolsek membeberkan,pelaku mendatangi toko karena tertarik pada sebuah baju koko dan batik yang ada di TKP.


 

Tersangka ND (43)

Pelaku yang saat itu datang mengenakan sepatu(Pada berita yang lalu disebut menggunakan sandal-Red) tiba tiba diminta melepaskan alas kaki oleh korban yang belakangan diketahui bernama Resy Ariska warga Perumnas 1 Cibodas sari.


Tapi permintaan korban ditolak pelaku dan pelaku memutuskan untuk membatalkan membeli pakaian sambil cuek menerima telepon dari seseorang.


Melihat tingkah pelaku,korban merasa tak senang dan diungkapkan dengan cara mengumpat.

Ternyata umpatan tersebut terdengar oleh pelaku dan langsung menghampiri korban sambil menanyakan maksud kalimat umpatan tersebut. Alhasil, keduanya terlibat cekcok. Bahkan sebelumnya keduanya pun sempat terlibat cakar cakaran.


Merasa terdesak, pelaku masuk ke dalam mobil dan mengambil sebilah senjata tajam berjenis samurai dan menusukkannya pada tubuh korban dan korbanpun tewas tersungkur” ujar Kapolsek sambil menunjukan sebilah pedang berbahan stainless steel dengan bilah bagian tajam sekitar 20 cm dan tampak masih ada bercak darah di tepi pedang.



“Modus yang dilakukan karena tersangka sakit hati telah dihina dengan kata kata kasar oleh korban sehingga pelaku masuk ke mobil mengambil sebilah samurai untuk menghabisi nyawa korban,” kata Kapolsek.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana.


“Korban terancam hukuman selama seumur hidup atau 15 tahun kurungan penjara,”tandasnya.




Red

0 Komentar