Sragen – persatuanindonews.com || Tim gabungan Reskrim Polsek Karangmalang bersama dengan Resmob Polres Sragen berhasil membekuk dua wanita yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan barang hasil curian.
Kasus ini melibatkan pencurian sebuah sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2021, warna hitam, dengan nomor polisi AD-6915-EE.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Suginem alias Trimin alias Endang (59 tahun), warga Karangmalang Sragen, dan Titik Nurhayati (56 tahun), warga Karangmalang Sragen.
Suginem berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara Titik Nurhayati bertindak sebagai penadah barang hasil curian.
Kejadian bermula pada Senin, 9 September 2024, ketika korban, Ika Yuliana Maduri (21 tahun), melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di teras rumah.
Pelaku berhasil mengambil sepeda motor tersebut setelah menemukan kunci yang ditinggalkan di dasbor.
Kejadian ini diketahui oleh korban sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak berangkat kerja.
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Karangmalang segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengerahui secara signifikan ketika Yusdik Munandar, seorang warga setempat, melaporkan bahwa ia telah menerima sepeda motor yang diduga hasil curian melalui transaksi gadai dari Titik Nurhayati.
Berbekal informasi tersebut, tim berhasil mengamankan Titik Nurhayati di kawasan Sentra Kuliner Veteran Brigjen Katamso Sragen pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motor tersebut diperoleh dari Suginem. Tak berselang lama, sekitar pukul 19.45 WIB, polisi berhasil menangkap Suginem di daerah Masaran, Sragen.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021, warna hitam, uang tunai sebesar Rp 2.940.000, surat-surat kendaraan dan plat nomor terkait.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Polsek Karangmalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Suginem dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Titik Nurhayati dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Kasus ini menunjukkan kesigapan Polsek Karangmalang dan jajaran Polres Sragen dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana di wilayahnya.
(Sk)
0 Komentar