Diduga Kades Cikamunding Markap Dana Desa Anggaran Untuk Pembayaran Tanah Warga Yang Akan dijadikan Perusahaan Listrik Tenaga Mikrohidro

Diduga Kades Cikamunding Markap Dana Desa Anggaran Untuk Pembayaran Tanah Warga Yang Akan dijadikan Perusahaan Listrik Tenaga Mikrohidro

Lebak - Persatuanindonews.com || Terkait dengan adanya protes warga ke pemerintahan desa  cikamunding kecamatan Lograng kabupaten lebak banten.untuk mempertanyakan temtang uang untuk pembayaran pembebasan tanah warga.untuk pembangunan  pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang belum di bayarkan kepada warga yang tanah nya masuk untuk lahan PLTMH.

27 Maret 2025 warga masyarakat kampung cileungsir yang mendatangi pemerintahan des cikamunding sebanyak  75 waega yang terkena dampak gusuran.aspirasi yang yang di per tanyakan kepada kepala desa .meminta pengukuran tanah di ukur ulang dengan yang punya  tanah,Masalah harga harus ada kesepakatan antara pihak pengembang pemerintahan desa  dengan warga pengarap lahan,meminta supaya tanaman tumpangsari ( tegakan) yang ada di lokasi lahan tanah supaya di bayar.

tapi sangat di sayangkan warga masyarakat yang datang ke desa tidak ada sambutan dari pihak kepala desa atau aparatur desa.jadi hanya ada pihak keamanan dari anggota koramil dan polsek yang datang ke lokasi desa.sementara kades dengan aparatur entah tau pada kemana.

Dari keterangan sumber dari  warga,bahwa tanah kami yang akan di pergunakan untuk pembuatan jalan untuk menuju lokasi pembangkit listrik.akan di bayar seharga 18000 /meter.tapi pada kenyataannya pembanyaran tanah kami juga di mintai  uang oleh oknum pemerintahan  desa  sebesar Rp.5000/m.tidak tau pungutan tersebut peruntukannya untuk apa.jadi yang kami terima dari tanah per meter hanya Rp.13000.di duga ada keterlibatan aparatur  RT.02/RW.09 yang bernama andri.menurut pengkauan andi bahwa saya  meminta hasil pembayaran untuk garapan masyarakat. persentase 5 ,% karena atas perintah kepala.dessa dan uang tersebut  saya serahkan kepda kepala.desa.

Impormasi keterangan dari lembaga bantuan hukum LODAYA PAJAJARAN.kepada media wartatnipolri.bahwa permasalahan ini di sudah di mediasi dengan pihak pemerintahan  kecamatan.yang di hadiri camat Hendi Suhendi,serta di hadiri dari pihak keplosian,koramil.tidak ada hasil yang memuaskan dari pihak pemerintahan  desa dan kecamatan hanya menyatakan pembenaran pembenaran,bahwa untuk pembayaran tanah masayarakat untuk membuka akses  jalan sudah di berikan ke pada warga.

Dan di duga dari hasil inpormasi dari warga terkait pelaksanaan  pelaksanaan anggaran bantuan pemeritah terkait anggran dana desa pelaksanaan  tidak transparansi kepada masyarakat kepada pihak terkait APH,Polda,polres,tipikor,kejaksaan untuk segera menyikapi serta memeriksa kepala Desa cikamunding sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini,apabila terjadi pemberian karena hal ini sangat merugikan ke uangan negara dan masyarakat.

(Team) 

0 Komentar