![]() |
Dua Spesialis Curanmor Asal Lampung Timur Dicokok Polsek Jatiuwung |
Kota Tangerang - Persatuanindonews.com || Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur pada Sabtu (11/10/2025) pukul 21.10 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan motor di depan rumahnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi LP/B/687/X/PMJ/Restro TNG Kota/Sek.JTU.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robi'in S.H., melalui Kanit Reskrim AKP R Derry, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku curanmor R2 ini berkat informasi dari masyarakat yang kehilangan motor Honda Beat Street di Kp. Dumpit RT 01 / RW 05, Kelurahan Gandasari. "Setelah menerima laporan, tim Opsnal bergerak cepat melakukan observasi ke TKP," ujarnya.
Berbekal informasi bahwa motor korban dilengkapi GPS, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah rumah kontrakan di Kp. Lamporan RT 03 / RW 01, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua pelaku, D.M alias Deni dan R.A alias Ridho, keduanya berasal dari Lampung Timur.
"Saat diringkus, kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Jatiuwung," imbuh Kompol Robi'in.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 3 buah mata kunci leter T, 2 unit sepeda motor hasil curian, dan 2 unit handphone milik pelaku. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(AR)
0 Komentar