Ungkap 3.140 Butir Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Kembangkan Dugaan Jaringan Lain

Ungkap 3.140 Butir Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Kembangkan Dugaan Jaringan Lain
Ungkap 3.140 Butir Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Kembangkan Dugaan Jaringan Lain
Banyumas - Persatuanindonews.com || Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, diamankan petugas karena diduga terlibat tindak pidana psikotropika.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, (4/1/2026), sekitar pukul 08.15 wib, di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.

“Saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti obat psikotropika sebanyak 3.140 butir yang dikuasai tersangka,” ujar Kompol Willy Budiyanto, Selasa (6/1/2026).

Selain ribuan butir obat psikotropika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut. Saat ini YKS alias Dao kami amankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran psikotropika tersebut.

“Penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran,” jelas Kompol Willy.

Polresta Banyumas memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Sekaligus kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun psikotropika di lingkungannya, tutupnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

0 Komentar