
Palembang - Persatuanindonews.com || Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/4/2026).
Persidangan yang berlangsung sekira pukul 13.00 hingga 14.30 WIB itu dipadati sekitar 50 hingga 70 orang, termasuk keluarga para terdakwa yang datang langsung dari Kota Pagar Alam. Enam terdakwa yang dihadirkan yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat, SH, MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Namun, perhatian dalam persidangan ini tidak hanya tertuju pada para terdakwa, melainkan juga pada tim penasihat hukum yang mendampingi, khususnya dari IKADIN Kota Palembang yang tampil solid mengawal proses hukum.
Terdakwa Arif Munandar diketahui didampingi oleh tim pengacara yang terdiri dari Angkasa AM, SH, CLA; M. Daud Dahlan, SH, MH; serta Dr. Syayfudin Zahri, SH, MH. Kehadiran tim ini dinilai memberikan warna tersendiri dalam jalannya sidang, mengingat pengalaman dan kesiapan mereka dalam menangani perkara korupsi.
Angkasa AM, SH, selaku perwakilan tim penasihat hukum menegaskan komitmennya dalam membela kliennya secara maksimal. Ia menyampaikan bahwa pendampingan hukum telah dilakukan sejak tahap penyidikan.
“Kami sangat konsen dalam melakukan pembelaan. Pendampingan terhadap klien kami sudah dimulai sejak proses penyidikan di Kejari Pagar Alam hingga hari ini sidang perdana. Kami akan mengawal perkara ini secara profesional dan maksimal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan tim pengacara dalam memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi selama proses persidangan berlangsung.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, salah satu terdakwa, Yudi Agustian, disorot karena diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan proyek secara optimal sebagai konsultan pengawas. Hal tersebut berimbas pada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis, termasuk temuan penyimpangan mutu beton berdasarkan hasil uji laboratorium.
Meski demikian, tim penasihat hukum menegaskan akan menguji seluruh dakwaan tersebut dalam proses persidangan selanjutnya.
Sidang berlangsung tertib, aman, dan kondusif, serta akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
Red

0 Komentar